JOMBANG – Seiring laju zaman, kekerasan di sekolah bukan saja oleh guru kepada peserta didik. Melainkan banyak elemen yang dapat memantik kekerasan. Semisal, wali peserta didik kepada guru/kepala sekolah atau sebaliknya, kemudian peserta didik kepada guru/kepala sekolah. Pendek kata, kekerasan di lingkungan pendidikan kerap mewarnai pemberitaan akhir-akhir ini. Demikian juga di media sosial, permasalahan tersebut tidak jarang menjadi trending pembahasan.

Tentu saja, munculnya fenomena ini tak bisa dilepaskan dari perubahan zaman yang begitu pesat. Pendidik dalam hal ini guru atau kepala sekolah juga tak seperti dulu lagi. Sangat besar memperoleh apresiasi dan penghormatan sehingga tak segan dari peserta didik mewujudkan pelbagai bentuk rasa menghargai terhadap pahlawan tanpa tanda jasa itu. Termasuk juga wali peserta didik, banyak cara atau ungkapan terimakasih yang disampaikan dalam pelbagai rupa yang tidak biasa pastinya.

Melihat arus perubahan itu pemerhati pendidikan dan aktivis Jombang, Aan Anshori mengatakan bahwa kekerasan yang terjadi di sekolah merupakan kurang pahamnya warga sekolah mengenai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Padahal jika semua warga sekolah paham UU tersebut maka kekerasan khususnya terhadap anak bisa dihindari. Pemahaman-pemahaman tentang UU tersebutlah yang seharusnya dimengerti semua warga sekolah.

“Saat ini masih banyak pendidik yang menerapkan sistem kolonialisme, yaitu menekankan bahwa dirinya yang paling benar. Hal itu akan mematikan kreatifitas. Bahkan, itu berakibat pada peserta didik memiliki rasa takut terhadap pendidiknya. Menjadi pendidik saat ini harus smooth, karenanya cara mengajar pendidik harus diubah, agar tidak menimbulkan kekerasan,” kata ayah dua anak tersebut.

Sebagai pendidik juga harus terus belajar. Aan Anshori lantas memberikan pengertian tentang Pendidikan Orang Dewasa (POD). Yaitu, pengetahuan dan teknik untuk membantu orang dewasa belajar. Artinya pembelajaran yang dimaksudkan tidak semata meningkatkan kualifikasinya, melainkan memahami objek garapan dalam proses pembelajaran yakni peserta didik. Oleh karenanya, pendidik tidak saja mampu mentrasfer pengetahuan, tapi lebih jauh membina peserta didik dengan baik tanpa menimbulkan cedera baik fisik maupun psikis.

Baca Juga: Pasca Zonasi Bertabur Strategi Belajar

“Setiap pendidik harus dapat membedakan antara pedagogi dengan andragogi dalam proses belajar bagi anak-anak dan orang dewasa. Andragogi dalam pengertian ini dirumuskan sebagai suatu seni dan ilmu dalam usaha membantu orang dewasa belajar. Pedagogi sebagai seni dan ilmu mendidik anak dalam mentransmisikan sejumlah pengalaman, pengetahuan dan keterampilan bertujuan agar anak-anak menyiapkan dirinya dalam menghadapi hidup dan kehidupannya pada waktu mendatang,” tutur laki-laki yang juga menjadi Dosen Religions Universitas Ciputra Surabaya ini.

Disinggung mengenai kekerasan yang terjadi antara peserta didik kepada pendidik, laki-laki yang juga tergabung dalam Gusdurian Jombang ini menilai bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi, diantaranya pengajaran yang masih kolonialistik, kemampuan mengajar guru, dan masih kurangnya tempat aspirasi untuk peserta didik. Aan berpandangan, anak usia pelajar adalah usia yang mencari jati dirinya. Sehingga diperlukan penanganan yang baik dan benar untuk mengarahkannya.

“Mereka dalam proses Mimikri. Jika pendidik mengajarnya keras, otomatis anak akan memiliki sifat keras juga. Tidak menutup kemungkinan bahwa mereka (peserta didik) beranggapan perilakunya sudah benar, mereka akan melakukan perlawanan. Itu wujud dari rasa emosi pada usia-usia ini,” ujarnya.

Selain itu, Aan juga menilai, tempat aspirasi atau aduan dari peserta didik di sekolah belum optimal. Pengawasan dari pihak pendidik pun masih kurang kepada anak yang mempunyai permasalahan. Alhasil peserta didik tidak tahu harus bercerita kepada siapa. Mereka kemudian melibatkan orang tua sebagai keluarga terdekatnya.

“Hal itu pula yang menyebabkan banyak orang tua melakukan tindak kekerasan di sekolah. Orang tua berkeinginan membela hak anaknya. Mungkin dengan cerita-cerita yang dibuat anaknya, sehingga menjadikan marah orang tua. Permasalahan seperti itu bisa saja tidak terjadi jika aspirasi peserta didik dapat ditangani di sekolah secara langsung. Banyak jalan keluar yang digunakan untuk menghadapi permasalahan-permasalahan tersebut,” ujar Aan.

Pria berkacamata minus ini juga menyoroti peran Bimbingan Konseling (BK) yang kurang maksimal. Sistem yang digunakan seharusnya lebih luwes terhadap peserta didik. Bagi mereka yang ingin mengadukan permasalahan yang dihadapinya bisa langsung cepat tertangani. Pendidik juga harus cepat tanggap untuk merespon yang sedang terjadi.

Sementara itu, Psikolog Jombang, Supirman Kuswinarno, S.Psi menerangkan bahwa kasus kekerasaan saat ini beragam, tidak hanya peserta didik ke guru, guru ke peserta didik, dan orangtua ke guru. Bahkan yang marak terjadi adalah sesama peserta didik yang masuk pada ranah perundungan dan perkelahian. Banyak dari peserta didik yang melakukan kekerasan tersebut atas dasar guyonan (Jawa: Bercanda). Hal itu karena mereka belum mengetahui definisi kekerasan.

“Padahal jika guyonan sudah melampaui batas itu termasuk bullying, terlebih jika sampai korban merasa dirinya terancam dan sampai melukai fisik. Selain itu, guru yang melihat permasalahan tersebut masih beranggapan bahwa hal itu merupakan sesauatu yang wajar, karena kata guyonan tadi. Ini yang seharusnya diketahui oleh semua elemen masyarakat, bahwa ada batasan dalam masalah itu” kata Supirman Kuswinarno.

Ayah dua anak ini menilai, kebanyakan peserta didik yang melakukan kekerasan di sekolah dulunya juga sebagai korban. Maka saat dirinya sudah menjadi senior, si anak menerapkan yang dialamainya saat masih menjadi junior. Seperti pada beberapa kasus ekstrakurikuler, banyak tindakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh pembinanya.

“Ini akan menjadi bahaya, karena 70-80 persen korban nantinya akan menjadi pelaku saat usia dewasa. Di sini peran guru dan kepala sekolah harus tegas seraya sigap dalam menghadapi permasalahan tersebut. Tugas mereka adalah memutus mata rantai tindak kekerasan itu,” tegasnya.

Di sisi lain, pesatnya perkembangan media sosial juga berdampak pada perilaku anak untuk melakukan tindak kekerasan. Pasalnya pada usia anak-anak, mereka lebih kepada perilaku meniru (modeling). Keterbukaan informasi dan banyaknya video kekerasan yang beredar membuat anak cenderung mencontohnya.

“Karena itu pendampingan orang tua saat anak mengakses media sosial juga perlu diperhatikan. Jangan begitu mudahnya membebaskan dan memanjakan anak, karena akan berdampak buruk pada perkembangan anak itu sendiri,” tegas Supirman Kuswinarno.

Anak Layaknya Teman

Dikonfirmasi di tempat berbeda, Direktur Woman Crisis Centre (WCC) Jombang, Ana Abdillah, S.H.I. mengatakan, “Anak di era saat ini cenderung ingin lebih dipahami dengan cara yang sederhana layaknya teman. Cara yang dimaksud dengan memberikan kenyamanan yang mampu menciptakan suasana dirinya diterima pada lingkungan terkecil yakni keluarga. Sebab menjadi penting ketika keluarga memberikan ruang berekspresi pada anak, segala keluh kesah buah hati akan tersampaikan serta secara cepat, juga mendapatkan solusinya.”

Ana Abdillah mengakui, waktu yang dilalui anak lebih dominan dalam keluarga. Terkadang bentuk sikap yang ditimbulkan orang tua justru menjadi anak tak merasa nyaman. Misal saja rasa kekuatiran yang berlebihan dan atau kebanggaan orang tua yang selalu ditunjukkan di hadapan publik. Ketidaknyamanan ini yang memicu anak menganggap tak ingin intens berinteraksi.

“Ekspresi atas kebanggaan orang tua dan juga rasa kuatir ini memberikan batas ketidakleluasaan pada anak di rumah. Jika saat ini anak mengatakannya lebay (berlebihan). Anak berekspresi demikian karena merasa risih atau malu pada teman sebayanya. Di sisi lain, bentuk respon yang ditimbulkan ini ialah sikap orang tua yang begitu sayang serta peduli dengan buah hatinya. Luapan perasaan ini dialami oleh beberapa anak yang menjadi perhatian WCC dengan serangkaian masalah yang dihadapi. Seperti korban kekerasan, perundungan, pelecehan seksual dan lainnya,” terang perempuan berhijab ini.

Luapan ekspresi tersebut berdasarkan pengalaman Ana di WCC, dirinya selalu mengawali dengan ajakan diskusi melalui pertanyaan ringan kepada anak. Selanjutnya, timbul sikap dan suasana layaknya teman sebaya. Sehingga anak cenderung mampu mengungkapkan secara terbuka dan mengalir pada fokus permasalahan yang dihadapi.

Setelah itu bergerak pada lingkungan di sekolah sebagai tempat anak berproses meraih cita-cita. Guru dan teman sebaya juga turut menyumbang peran dalam perkembangan secara sosial sikap anak menanggapi interaksi dan berekspresi.

“Ruang lingkup pada sekolah juga berperan membangun perkembangan anak dalam interaksi sosialnya. Berdasarkan beberapa bentuk kasus yang terungkap adanya kekerasan melalui teman sebaya yang mendapat cerita dari korban, lalu melaporkan kepada guru dan kemudian memberikan informasi kepada orangvtua bahwa anaknya mengalami masalah. Hal ini kerap terjadi di jenjang usia remaja. Ketika anak tak mampu atau lebih cenderung merasa takut pada ekspresi yang ditimbulkan ketika bercerita kepada orang tua,” ungkapnya saat ditemui di kantor WCC Jombang.

Sehingga dari sinilah alat ukur yang mudah untuk diamati. Menurut pengamatan WCC Jombang, untuk mengukur tingkat kesadaran masyarakat, dapat dilihat dari keberaniannya melaporkan suatu kasus. Kepedulian ini sebagai bentuk upaya pencegahan ketika kasus tersebut ada di sekitarnya.

“Meski sudah didapati laporan atas kasus yang dialami anak di sekolah. Tak sedikit guru dan teman sebaya yang memperlakukan atau menganggap korban ini sebagai anak yang nakal. Perlakuan negatif ini menjadi stigma yang tak dapat dipisahkan. Sehingga adanya perlakuan berbeda atau bahkan sikap lebih waspada ketika berinteraksi pada anak yang menjadi korban,” resah Ana Abdillah.

Sikap yang terbangun ialah hal negatif belaka. Sehingga ketika anak sudah jadi korban, tak selayaknya justru menjadi korban kembali dengan orang dan lingkungan yang berbeda. Ana Abdillah mengungkapkan bahwa perlu ada sikap pada guru BK yang mengayomi. Maksudnya guru BK yang menjadi teman bercerita.

“Kesinambungan interaksi yang mendukung suasana nyaman pada anak akan terwujud jika pihak orangtua juga melakukan pengawasan dengan tanpa mendiskriminasi meski pernah berbuat salah. Selanjutnya di sekolah pada guru dan juga teman sebaya mampu mengerti dan memahami tanpa menyudutkan bahkan menjauhi peserta didik tersebut,” imbuh Ana Abdillah.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Jombang, Mohamad Sholahuddin, SH.MH. menegaskan bahwa kekerasan pada peserta didik dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Mendidik dengan kekerasan hanya akan melahirkan pembangkangan dan trauma. Mendidik yang sebenarnya dilakukan melalui contoh dan prilaku arif serta bijak. Jika ranahnya sudah terjadi kekerasan maka perlakuan tersebut masuk domain aparat penegak hukum.

“Peran kehidupan sosial bisa jadi sangat dominan apabila peran keluarga tidak didapatkan, oleh karena akan membentuk karakter dan kepribadian seseorang. Coba lihat anak-anak yang hidup di sekitar pasar, terminal, stasiun, semua mereduksi sikap-sikap kasar, tempramen, dan bebas. Beda dengan anak yang lingkungan sosialnya pondok pesantren, tempat-tempat ibadah, mereka memiliki kesantunan dan etika serta adab yang baik,” tegas Mohamad Sholahuddin.

Mohamad Sholahuddin mengilustrasikan, yang melatarbelakangi bentuk kekerasan adalah dasar akhlak. Jika sejak dini telah ditanamkan budi pekerti serta nilai-nilai kemanusiaan, boleh dikata bakal menjadi insan-insan yang memiliki kearifan, budi pekerti baik, prilaku yang santun serta kabaikan lain.

“Dipicu dari sudut internal dan eksternal yang mampu mempengaruhi perilaku peserta didik di lingkungannya. Dari sudut internal peserta didik, karena daya interpretasinya dipengaruhi oleh kecerdasan emosional. Sedangkan eksternal ialah bagaimana anak berinteraksi dan memaknai interaksi sosialnya. Juga nilai-nilai kebaikan yang tertanam kuat pada diri peserta didik akan menjadi kendali prilakunya. Peserta didik yang tertanam nilai-nilai kebaikan sejak dini akan kuat mengakar, walaupun bergaul dengan lingkungan yang kurang baik. Artinya tetap kuat memegang teguh prinsip kebaikan,” ungkapnya saat dihubungi melalui pesan singkat.

Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Jombang melakukan penanganan pada korban diantaranya melalui terapi psikologi, tujuannya untuk menyembuhkan trauma kekerasan. Healing trauma jika dibutuhkan. Terdapat pula pendampingan dalam proses penyembuhan trauma psikologis. Didukung penguatan mental peserta didik dan keluarga. Jika dibutuhkan, dilakukan pendampingan upaya hokum. Terutama, kasus kekerasan yang tidak bisa ditoleransi dan melanggar martabat kemanusiaan.

Sedangkan terhadap pelaku kekerasan dilakukan eksplorasi faktor psikologis yang melatar belakangi. Hal ini bertujuan agar bisa menemukan treatment penyembuhannya. Juga konseling anak dan konseling keluarga. Hal tersebut dianalisis oleh Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Jombang, bahwa prinsipnya anak pelaku kekerasan tidak jarang juga menjadi korban kekerasan.

Antisipasi yang dilakukan oleh Mohamad Sholahuddin dengan kampanye antikekerasan menggunakan berbagai media. Di sisi lain juga melakukan sosialisasi ke sekolah dan ke desa yang memiliki potensial kekerasan.

Mengapa memilih bentuk sosialisasi sebagai antisipasi merebaknya tindakan kekerasan? Mohamad Sholahuddin menjawab, “Tindakan ini merupakan upaya dan ikhtiar untuk mengedukasi peserta didik. Memang, hasilnya tak langsung bisa dirasakan. Waktu yang begitu singkat menjadi tantangan. Perlu juga adanya kerjasama semua pihak. Baik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, juga Kominfo Kabupaten Jombang, serta berbagai instansi lain yang berperan. Sinergitas tersebut bentuk upaya masif dan dinamis untuk menekan angka kekerasan. Prinsipnya, upaya hukum harus ditekan dan menjadi alternatif pilihan terakhir.”

Disinggung data kekerasan yang tiap waktu angkanya merangkak naik, Sholahuddin mengatakan bahwa hal itu dipicu bentuk pengaduan yang meningkat atas kesadaran serta pemahaman yang tertunda dari korban, keluarga, dan lingkungan. Mohamad Sholahuddin menyebutkan, fenomena kekerasan di masyarakat layaknya fenomena gunung es, yakni yang terlihat hanya puncaknya.

“Selama 2020 ini kami telah melakukan penanganan dua puluh tujuh kasus, dari data itu ada tujuh belas kasus yang diproses hukum. Sepuluh anak sebagai korban kekerasan dan tujuh kasus anak sebagai pelaku kekerasan,” pungkas Mohamad Sholahuddin.

Reporter/Foto: Aditya Eko P. / Chicilia Risca Y.
Lebih baru Lebih lama